Introducing History Grand Central

Selamat Datang di laman HERU WIDODO LAWFIRM, atau yang disingkat dengan HWL.
HWL adalah sebuah kantor hukum yang memberikan layanan jasa advokat dan konsultan hukum bagi pasangan calon dan bakal pasangan calon pada sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi maupun Peradilan Umum, termasuk juga bagi perseorangan, perusahaan, departemen, pemerintahan daerah, serta subyek hukum lainnya, didalam maupun diluar peradilan.

28/05/13

Layanan Jasa Advokat dan Konsutan Hukum

HWL  ( Heru Widodo Lawfirm ) adalah sebuah lawfirm yang memberikan layanan jasa advokat dan konsultan hukum bagi perseorangan, perusahaan, departemen, pemerintahan daerah, peserta pemilu, pasangan calon pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan subyek hukum lainnya.

HWL merupakan firma hukum Indonesia dan juga menangani jasa hukum transnasional, yang menyediakan jasa hukum yang efektif dan terkoordinasi dengan baik kepada perusahaan-perusahaan local maupun asing, dan kepada instansi pemerintah dan perorangan. HWL memiliki kekuatan khusus dalam pelayanan jasa Hukum Ketenagakerjaan atau Perselisihan Hubungan Industrial untuk membantu perusahaan klien dalam pemecahan masalah PHK, kebijakan kepegawaian, peraturan kerja, kontrak kerja pegawai, kesepakatan kerja bersama, dana pensiun, pelatihan, program jaminan sosial dan perselisihan tenaga kerja. 

HWL didirikan oleh Heru Widodo, alumnus FH UGM 1995 dan Magister Hukum Bisnis UGM angkatan 2003. Pernah 5 tahun di sebuah BUMN yang bergerak dibidang pertanahan dan property. Tahun 2001 bergabung dengan Hendropriyono Law Office (“Hello”) dan tahun 2004 pindah ke Lawrence TP Siburian & Associates Law Firm (“LTPSA”) sebelum akhirnya mendirikan firma hukum sendiri.
Read More

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

HWL memberikan jasa hukum dengan kekuatan khusus dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Umum guna mendukung dan memenuhi kebutuhan hukum klien dalam berbagai aktivitas.
Ruang lingkup tersebut meliputi jasa hukum secara Litigasi dan Non Litigasi.


Litigasi di Mahkamah Konstitusi

Kami mempunyai kekuatan dalam melakukan penanganan secara litigasi dalam bentuk persidangan di Mahkamah Konstitusi, baik untuk sengketa Pemilu, Pilkada maupun Permohonan Uji Materil Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Litigasi di Peradilan Umum

Selain itu, kami juga memberikan layanan penanganan litigasi pada persidangan peradilan umum di bidang berikut :
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pemerintahan Daerah
  • Hukum Keperdataan
  • Hukum Pertanahan dan Properti
  • Hukum Tata Usaha Negara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Ketenagakerjaan atau Perselisihan Hubungan Industrial
Non Litgasi

Yang dimaksud jasa non litigasi atau corporate pada umumnya banyak berperan sebagai Konsultan Tetap, baik perorangan, badan hukum swasta, milik daerah maupuin asing, serta lembaga pemerintahan dalam rentang waktu tertentu, minimal satu tahun.

Dalam rentang waktu tersebut Klien mendapat berbagai layanan konsultasi secara berkala atau dalam kondisi tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan. Konsultasi yang diberikan sesuai permintaan dan menyangkut praktek hukum yang berlaku di Indonesia.

Termasuk menjadi konsultan para calon peserta pemilihan kepala daerah.
Juga memberikan legal due diligence (LDD) dan review peraturan perusahaan dan atau peraturan daerah / lembaga .
Read More
Diberdayakan oleh Blogger.