28/05/13

Sidang Perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 Kab. Tebo (bag. III)

SAKSI KPU UNGKAP PENYELENGGARAAN PEMILUKADA KAB. TEBO BERJALAN LANCAR

Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (ketua panel) didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva (anggota panel) mengambil sumpah saksi dari Termohon dan Pihak Terkait sebelum para saksi memberikan kesaksiannya dalam sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (1/4) di Ruang Sidang pleno Gedung MK.

Jakarta, MKOnline - Saksi KPU mendapat giliran mengungkapkan keterangannya kepada Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pemilukada Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (1/4). Saksi KPU atau Termohon ungkap penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Tebo berjalan lancar meski ada keberatan-keberatan.

Sidang yang dipimpin Ketua Penel Hakim, M. Akil Mochtar pertama kali menanyakan keterangan dari saksi pihak Termohon. Saksi pertama, M. Suyanto, Ketua PPK Kecamatan Rimbo Bujang. Ia mengaku tidak ada kejadian khusus saat hari pencoblosan.

Berbeda dengan Suyanto, saksi Termohon lainnya, yaitu Anang Prasetyo yang juga merupakan Ketua PPK Kecamatan Rimbo Ulu mengaku di wilayahanya terdapat keberatan yang dilayangkan saksi pasangan nomor urut 1 (Sukandar-Hamdi). Saksi pasangan nomor urut 1 tersebut menyampaikan empat keberatan. Pertama, menduga adanya praktik money politic oleh pasangan nomor urut 3. Kedua, adanya keterlibatan PNS dalam menyukseskan kemenangan pasangan nomor urut 3. Ketiga, adanya indikasi anggota KPPS terlibat dalam menyukseskan kemenangan pasangan nomor urut 3, Keempat, adanya perbedaan perhitungan C1 dari pasangan Sukandar-Hamdi dengan hasil PPK.

Mengenai keterlibatan KPPS, Anang mengaku pihaknya tidak menemukan kejadian seperti yang dikatakan saksi pasangan nomor urut 1. Panwas juga tidak merekomendasikan hal yang sama. “Kalau soal C1 yang tidak sesuai, sudah kami selesaikan, sudah kami klarifikasi dan persepsinya sudah sama. Sedangkan kalau soal KPPS kami tidak dijelaskan KPPS mana (yang terlibat dalam menyukseskan kemenangan pasangan nomor urut 3). Selama proses penyelenggaraan kami tidak pernah dengar dan tidak ada rekomendasi Panwas. Soal keterlibatan PNS kami juga tidak tahu,” jelas Anang.

Hal serupa juga terjadi di Rimbo Ilir. Mijan, Ketua PPK Rimbo Ilir mengatakan saksi nomor urut 1 mengajukan keberatan. Keberatan itu dilakukan dengan tidak mau menandatangani formulir yang disediakan oleh PPK dalam rekapitulasi perhitungan  suara. Alasan tidak mau menandatangani formulir tersebut dikatakn saksi nomor urut 1 kedapa Mijan kala itu bukan karena hasil rekapitulasi hasil suara melainkan karena ada instruksi dari tim sukses pasangan nomor urut 1.

Amrizal, Ketua PPK Kecamatan Tengah Ilir mengungkapkan hal senada dengan saksi sebelumnya. Ia mengatakan saat rekapitulasi hasil perhitungan suara, saksi nomor urut 1 meyampaikan keberatan. Keberatan yang disampaikan anatara lain, adanya praktik money politic, adanya pnggelembungan suara di tingkat KPPS meski tidak dijelaskan di mana TPS di maksud, tidak sampainya surat undangan memilih, adanya pemalsuan tandatangan yang juga tidak dijelaskan di TPS mana kejadian tersebut berlangsung, adanya kecurangan di tingkat KPPS yang lagi-lagi tidak dijelaskan di mana tempat kejadiannya.

Selain itu, saksi nomor urut 1, seperti yang dikatakan Amrizal juga menyatakan keberatan yang tidak dijelaskan di mana tempat kejadian gal-hal tersebut. “Dikatakan juga adanya keterlibatan PNS dalam pemilukada, adanya penggantian KPPS secara mendadak tapi  tidak dijelaskan di TPS mana, disebutkan juga ada intimidasi oleh pihak yang berwenang. Kalau soal penggantian anggota KPPS itu memang ada, satu hari sebelum hari pencoblosan diganti. Itu karena yang bersangkutan terlibat dalam tim salah satu pasangan calon,” ungkap Amrizal beragumen. (Yusti Nurul Agustin/mh)
Diberdayakan oleh Blogger.