28/05/13

Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Nomor perkara 8/PHPU.D-VIII/2010 Kab. Buton Utara

Diduga telah terjadi penggelembungan suara terhadap pasangan calon nomor urut 1; H. Muh Ridwan Zakaria dan Harmin Hari.

Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan Nomor perkara 8/PHPU.D-VIII/2010 disidangkan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar, dengan Anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, Rabu (19/05). Permohonan ini berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 (empat), yakni pasangan Hj. Sumarni dan Abu Hasan.



Hadir Pemohon calon Bupati Hj. Sumarni didampingi Kuasa Hukumnya, Heru Widodo, sedangkan pihak Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, hadir Suhuzu selaku Ketua KPU, beserta kuasa hukumnya, Afirudin Matara.

Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara terhadap pasangan calon nomor urut 1 (satu), yakni pasangan H. Muh. Ridwan Zakaria dan Harmin Hari. Penggelembungan tersebut diduga dilakukan dengan cara menggandakan Nomor Induk kependudukan (NIK), kemudian memobilisasi sekelompok orang itu untuk memilih pasangan tersebut.

Kekeliruan yang dibuat oleh Termohon secara sistematis dan merata di seluruh kecamatan, yakni dengan membuat daftar pemilih dengan NIK ganda. Maksudnya, satu NIK digunakan untuk dua atau lebih nama pemilih tetap, dimana pemilih tetap yang tidak mempunyai NIK tersebut dimobilisasi dari luar Kabupaten Buton Utara.

Menurut Pemohon, kalkulasi sejumlah suara yang diduga hasil dari penggandaan NIK tersebut yakni : Kecamatan Kulisusu mencapai 4.885 pemilih, Kecamatan Kulisusu Utara 144 pemilih, Kecamatan Wakorumba Utara 79 pemilih, Kulisusu Barat 21 pemilih, Kecamatan Bonegunu 469 pemilih dan Kecamatan Kambona 225 pemilih; Sehingga, keseluruhan dari enam kecamatan mencapai jumlah 5.822 pemilih.

Akibat dari hal ini, telah merugikan Pemohon sebagai salah satu pasangan calon. Karena jika kita hitung, suara pasangan Ridwan Zakaria yang mendapatkan 12.074 suara dikurangi jumlah suara penggelembungan yang 5.822 tersebut, maka seharusnya jumlah suara mereka hanya 6.252 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 9.939 suara, jadi seharusnya Pemohonlah yang terbanyak perolehan suaranya.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa telah terjadi beberapa praktik politik uang dibeberapa Kecamatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Sehingga, mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Atas kejadian ini, Pemohon telah mengadukannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara. Hingga sekarang proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.

Keseluruhan kekeliruan dan pelanggaran pemilukada yang terjadi di Kabupaten Buton Utara tersebut, sebagaimana dikemukakan dalam renvoi permohonan yang disampaikan didalam persidangan, disebabkan adanya pelanggaran mendasar yang dilakukan Termohon yang menerima pencalonan Pasangan No. Urut Satu : H. Muh. Ridwan Zakaria dan Harmin Hari, dimana Sdr H. Muh. Ridwan Zakaria, berdasarkan bukti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1012 Tahun 2008 ketika tahapan penyelenggaraan Pemilukada dimulai masih duduk sebagai PENJABAT BUPATI Buton Utara.

Ini dikuatkan dengan bukti Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara tertanggal 19 Agustus 2009, yang didalam Lampiran Surat Keputusan tersebut dijabarkan secara tegas Tahapan Penyelenggaraan Pemilukada, yakni Masa Persiapan dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2009 dan Tahap Pelaksanaan dimulai 20 Oktober 2009.

Lalu dikuatkan dengan Surat Termohon kepada Pj Bupati Kabupaten Buton Utara (incasu Calon Bupati dari Pasangan Calon No Urut 1) dan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara tertanggal 22 Agustus 2009 Nomor : 17/KPU/PKWK/VIII/2009 perihal : Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Buton Utara, Termohon secara resmi telah menyampaikan Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2009/2010.

Menurut Pemohon, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, ditetapkan bahwa “Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan dan tahap pelaksanaan”. Maka, pada saat Termohon memulai penyelenggarakan Pemilukada pada Masa Persiapan tanggal 9 Agustus 2009 dan Tahap Pelaksanaan pada tanggal 20 Oktober 2009, Calon Bupati dari Pasangan No Urut 1: Drs H. Muh. Ridwan Zakaria, M.Si., masih berstatus dan menduduki jabatan sebagai PENJABAT BUPATI Buton Utara. Seharusnya, tugas utama Penjabat Bupati antara lain adalah : “memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif”.

Oleh karenanya, tindakan Termohon menerima pencalonan Penjabat Bupati sebagai salah satu Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Buton Utara adalah melanggar Pasal 58 huruf p UU No. 32 Tahun 2004.

Pemohon mendalilkan, bahwa seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dan tahapan Pemilukada akan sangat berpengaruh secara mendasar pada hasil akhir, apalagi dengan memperhatikan salah satu pasangan calon adalah Penjabat Bupati, sehingga Pemohon dengan ini mohon keadilan substansial kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat keabsahan menurut undang-undang.
Pemohon mendasarkan pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam Yurisprodensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 Tentang Keberatan Terhadap Hasil Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 2 Desember 2008, yang menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria)”. Dengan demikian, tidak satu pun dari pihak Pasangan Calon yang ikut dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. 
Atas dasar alas an keberatan yang dilandasi bukti tersebut diatas, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan putusan sela, yang isinya:
• Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara 2010 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 9 Mei 2010 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2010.
• Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara 2010 yang benar adalah :
1) Pasangan Nomor Urut Satu : Drs H. Muh. Ridwan Zakaria, M.Si. dan Harmin Hari, SP,M.Si. memperoleh sejumlah 6.257 (enam ribu dua ratus lima puluh tujuh) suara;
2) Pasangan Nomor Urut Dua : Drs. Alimudin, M.Si. dan Laode Ida Asnawir memperoleh suara sah : sejumlah 1.172 (seribu seratus tujuh puluh dua) suara;
3) Pasangan Nomor Urut Tiga : Ir. Yusuf dan Aidin D, S.Pd memperoleh suara sah sejumlah : 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) suara;
4) Pasangan Nomor Urut Empat : Hj. Sumarni dan Drs. Abu Hasan, MPd. memperoleh suara sah sejumlah : 9.913 (sembilan ribu sembilan ratus tiga belas) suara;
5) Pasangan Nomor Urut Lima : Drs. H. La Ode Hasirun dan Ir. H. Mustamlin Daily memperoleh suara sah sejumlah 7.596 (tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam) suara.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan subsidair :
• Mengabulkan Permohonan Pemohon dalam Putusan Sela. 
• Menetapkan menangguhkan berlakunya Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara 2010 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 9 Mei 2010 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2010, sampai dengan adanya putusan peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap atas proses pemeriksaan perkara pelanggaran pidana atas Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan lebih subsidair :
• Memerintahkan Termohon untuk Melaksanakan Pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Utara dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Mahkamah diucapkan.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Demikian diucapkan oleh kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo.

Terhadap dalil-dalil Pemohon, Termohon memberikan bantahan. Mereka menyatakan bahwa pernyataan Pemohon tidak relevan dan kurang valid. Dalil tersebut menurut Kuasa Termohon, tidak akurat, karena tidak menyebutkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana saja hal tersebut terjadi. Serta mengenai money politics, tidak relevan untuk diajukan pada Mahkamah ini.

Sesaat sebelum menutup sidang, Akil Mochtar, mengingatkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dengan cara renvoi, karena persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK hanya diberi waktu singkat. “perbaikan di-renvoi saja. Kita ini speedy trial, pemeriksaan cepat untuk PHPU,” katanya. Sidang berikutnya digelar Selasa (25/05), Pukul 13.00 wib. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti. (Dodi H.)

Sumber : permohonan keberatan pemohon hj. sumarni dan abu hasan, dan www.mahkamahkonstitusi.go.id
Diberdayakan oleh Blogger.