RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup tersebut meliputi jasa hukum secara Litigasi dan Non Litigasi.
Litigasi di Mahkamah Konstitusi
Kami mempunyai kekuatan dalam melakukan penanganan secara litigasi dalam bentuk persidangan di Mahkamah Konstitusi, baik untuk sengketa Pemilu, Pilkada maupun Permohonan Uji Materil Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Litigasi di Peradilan Umum
Selain itu, kami juga memberikan layanan penanganan litigasi pada persidangan peradilan umum di bidang berikut :
- Hukum Konstitusi
- Hukum Tata Negara
- Hukum Pemerintahan Daerah
- Hukum Keperdataan
- Hukum Pertanahan dan Properti
- Hukum Tata Usaha Negara
- Hukum Pidana
- Hukum Ketenagakerjaan atau Perselisihan Hubungan Industrial
Non Litgasi
Dalam rentang waktu tersebut Klien mendapat berbagai layanan konsultasi secara berkala atau dalam kondisi tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan. Konsultasi yang diberikan sesuai permintaan dan menyangkut praktek hukum yang berlaku di Indonesia.
Termasuk menjadi konsultan para calon peserta pemilihan kepala daerah.
Juga memberikan legal due diligence (LDD) dan review peraturan perusahaan dan atau peraturan daerah / lembaga .