28/05/13

Sidang Perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 Kab. Tebo (bag. II)

PHPU KAB. TEBO: PIHAK TERKAIT TUDUH BALIK PEMOHON LAKUKAN POLITIK UANG

Pemohon Prinsipal Hamdi (pasangan no.1 Sukandar-Hamdi) didampingi kuasanya Heru Widodo mendengarkan keterangan Kuasa Pihak Terkait Arteria Dahlan (tampak pada televisi) dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Rabu (30/3), di Ruang Sidang Panel MK.

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/3), di Ruang Sidang Panel MK. Sidang perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 ini mengagendakan perbaikan permohonan serta pembuktian dengan dipimpin oleh Ketua Panel M. Akil Mochtar. Pihak Pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 1, Sukandar-Hamdi, diwakili kuasa hukumnya yang hadir pada persidangan, yaitu Heru Widodo, Supriyadi Adi, dan  Subagiyanto.

Arteria Dahlan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan bahwa dalil-dalil yang diungkapkan oleh Pemohon hanya berupa klaim sepihak saja. Menurut Arteria, Pemohon mendalilkan semua pelanggaran yang terjadi sesuai perasaan tanpa memaparkan tempat pelanggaran terjadi. “Pemohon tidak menyebutkan pelanggaran terjadi di TPS mana, desa mana, tempat pelanggaran itu terjadi. Semua yang didalilkan Pemohon jauh dari fakta hukum,” urai Arteria.

Menurut Arteria, Pemohon juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif serta memengaruhi penghitungan suara. Selain itu, Lanjut Arteria, tidak keberatan dari pihak Pemohon pada proses penghitungan suara berlangsung baik di tingkat TPS, PPS maupun PPK. “Ada beberapa laporan pelanggaran dari pihak Pemohon, namun begitu diperiksa ke lapangan, justru tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon. Kemudian, dalil Pemohon yang kehilangan sebesar 2.791 suara harus dibuktikan,” paparnya.

Selain itu, Arteria juga membantah dalil mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh kliennya, pasangan calon nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Edi. Arteria justru menuduh Pemohon-lah yang telah melakukan praktik politik uang. “Pemohon yang membagi-bagikan uang senilai Rp 500 ribu kepada para pemilih dan menjanjikan akan melipatgandakan menjadi Rp 5 juta jika Pemohon terpilih,’ ujarnya.

KPU Kabupaten Tebo selaku Termohon juga membantah semua yang didalilkan oleh pemohon. Menurut Maiful Effendi, dkk, menyatakan tidak ada laporan pelanggaran serta tidak ada satupun keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon selama proses pemilihan maupun proses penghitungan suara berlangsung. “Itu artinya Pemohon menerima hasil penghitungan yang telah dilakukan oleh Termohon,” katanya.

Bagi-Bagi Uang

Dalam persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan 10 orang saksi yang memaparkan tentang pengumpulan camat dan kepala desa oleh Pihak terkait pada 29 Desember 2010. Saksi Pemohon Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa ia mendapat panggilan dari Camat Joni Hendriputra untuk menghadiri pertemuan di Rumah Makan Sederhana Muaro Bungo. “Dalam pertemuan tersebut, diberikan arahan oleh Bapak Camat (Joni, red) untuk mendukung pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto. Kemudian, usai acara itu, kami masing-masing diberi amplop yang berisi uang sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Nuryamin menyampaikan keterangan bahwa ada pertemuan serupa yag diadakan pada 7 Februari 2011 dengan acara untuk bertemu dengan Gubernur Jambi. Menurut Nuryamin, saat itu dilakukan semacam supah atau pembai’atan terhadap seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tebo untuk mendukung Pihak Terkait. “Kami disumpah dengan kalimat ‘demi Allah’ dengan suasana lampu dan telepon seluler yang dimatikan. Setelah itu, kami diberi amplop sebesar Rp 1 juta,” terangnya.

Pemohon dalam pokok permohonannya mengungkap praktik politik uang dan keterlibatan aparatur pemerintah setempat dalam pemenangan Pihak Terkait (pasangan pemenang). Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, Pemohon menyampaikan keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil perhituingan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Tebo tentang penetapan perolehan suara Pemilukada Kabupaten Tebo 2011. Pemohon menganggap kemenangan pasangan calon nomor urut 3 (Pihak Terkait) diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Termohon (KPU Kabupaten Tebo). Pemohon juga menganggap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan Termohon dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. (Lulu Anjarsari/mh)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.