28/05/13

Sidang Perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 Kab. Tebo (bag. I)

Sukandar - Hamdi Gugat hasil Pemilukada kab. Tebo, ke Mahkamah Konstitusi.

Majelis Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel) didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva (masing-masing sebagai anggota panel) memeriksa permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab. Tebo, Jambi, Selasa (29/3) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Tebo, Jambi, Selasa (29/3). Sidang pertama perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 ini dengan agenda pemeriksaan perkara yang dipimpin Ketua Panel M. Akil Mochtar. Pemohon dalam pokok permohonannya mengungkap praktik politik uang dan keterlibatan aparatur pemerintah setempat dalam pemenangan Pihak Terkait (pasangan pemenang).

Pihak Pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 1, Sukandar-Hamdi, diwakili kuasa hukumnya yang hadir pada persidangan, yaitu Heru Widodo, Supriyadi Adi, dan  Subagyanto. Pihak Termohon diwakilkan oleh empat orang kuasa hukumnya, yaitu Maiful Efendi dan Indra Lesmana (Advokat) serta Saut Maruli Hasibuan dan Sudarmanto (Kejari). Sedangkan Pihak Terkait dihadiri langsung oleh prinsipal, yaitu Yopi Muthalib-Sri Sapto Edi (pasangan bupati terpilih). Pihak Terkait juga didampingi kuasa hukumnya, yaitu M. Amin Ibrahim, Rusli, Rosmeri, dan Pamu Surengeng.

Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo menyampaikan pokok permohonannya. Ia mengatakan keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil perhituingan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Tebo tentang penetapan perolehan suara Pemilukada Kabupaten Tebo 2011. Pemohon menganggap kemenangan pasangan calon nomor urut 3 (Pihak Terkait) diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Termohon (KPU Kabupaten Tebo). Pemohon juga menganggap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan Termohon dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada 29 Desember 2010 pasangan calon nomor urut 3 (Terkait) di rumah makan Sederhana Bungo mengumpulkan seluruh camat dari 12 Kecamatan dan seluruh Kepala Desa atau lurah se-Kabupaten Tebo berdasarkan Dapil. Pengumpulan ini dibuat menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama, mengumpulkan para camat dan kades dari Dapil 2, dari Kecamatan Rimbo Ilir, Rimbu Bujang, dan Rimbo Ulu. Gelombang kedua, mengumpulkan camat dan kepala desa Dapil 3, yaitu dari Tebo Ilir, Tengah Ilir, Muara Tabir, Tebo Tengah, dan Kecamatan Suming. Sedangkan gelombang ketiga mengumpulkan camat dan kepala desa Dapil 3.

“Tujuan dari pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan kepada kepala desa untuk mendukung pasangan Yosa atau Yopi Muthalib-Sri Sapto Edi. Di akhir pertemuan tersebut masing-masing kepala desa yang datang diberi uang masing-masing 500 ribu rupiah melalui camat masing-masing,” ujar Heru.

Pemohon juga menemukan keterlibatan Camat Kecamatan Tujuh Koto, Romi pada 16 Januari 2011 dengan memfasilitasi pertemuan kader PDIP. Camat tersebut memfasilitasi dengan mengizinkan penggunaan aula kantor camat untuk pertemuan tersebut.

Selain itu, pasangan nomor urut 3 pada 7 Februari, saat pasangan calon dan nomor urut suidah ditetapkan, mengumpulkan kades dan camat se-kabupaten Tebo untuk diarahkan dalam Pemilukada sehingga memilih pasangan calon nomor urut 3. Pertemuan yang dilaksanakan di rumah Yopi tersebut juga dihadiri dua anggota DPRD Kab.Tebo, Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta, dan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus. Para kepala desa yang hadir kala itu pun disumpah untuk memilih pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edi. Sumpah tersebut dipimpin Gubernur Jambi. “Setelah pertemuan itu masing-masing Kades diberi uang satu juta rupiah melalui camat masing-masing sedangkan camat yang hadir diberi uang masing-masing dua juta rupiah,” ungkapnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)
sumber : MKonline
Diberdayakan oleh Blogger.