28/05/13

RUANG LINGKUP PEKERJAAN

HWL memberikan jasa hukum dengan kekuatan khusus dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Umum guna mendukung dan memenuhi kebutuhan hukum klien dalam berbagai aktivitas.
Ruang lingkup tersebut meliputi jasa hukum secara Litigasi dan Non Litigasi.


Litigasi di Mahkamah Konstitusi

Kami mempunyai kekuatan dalam melakukan penanganan secara litigasi dalam bentuk persidangan di Mahkamah Konstitusi, baik untuk sengketa Pemilu, Pilkada maupun Permohonan Uji Materil Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Litigasi di Peradilan Umum

Selain itu, kami juga memberikan layanan penanganan litigasi pada persidangan peradilan umum di bidang berikut :
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pemerintahan Daerah
  • Hukum Keperdataan
  • Hukum Pertanahan dan Properti
  • Hukum Tata Usaha Negara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Ketenagakerjaan atau Perselisihan Hubungan Industrial
Non Litgasi

Yang dimaksud jasa non litigasi atau corporate pada umumnya banyak berperan sebagai Konsultan Tetap, baik perorangan, badan hukum swasta, milik daerah maupuin asing, serta lembaga pemerintahan dalam rentang waktu tertentu, minimal satu tahun.

Dalam rentang waktu tersebut Klien mendapat berbagai layanan konsultasi secara berkala atau dalam kondisi tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan. Konsultasi yang diberikan sesuai permintaan dan menyangkut praktek hukum yang berlaku di Indonesia.

Termasuk menjadi konsultan para calon peserta pemilihan kepala daerah.
Juga memberikan legal due diligence (LDD) dan review peraturan perusahaan dan atau peraturan daerah / lembaga .
Diberdayakan oleh Blogger.