28/05/13

Sidang Perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 Kab. Tebo (bag. III)

SAKSI KPU UNGKAP PENYELENGGARAAN PEMILUKADA KAB. TEBO BERJALAN LANCAR

Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (ketua panel) didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva (anggota panel) mengambil sumpah saksi dari Termohon dan Pihak Terkait sebelum para saksi memberikan kesaksiannya dalam sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (1/4) di Ruang Sidang pleno Gedung MK.

Jakarta, MKOnline - Saksi KPU mendapat giliran mengungkapkan keterangannya kepada Panel Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Pemilukada Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (1/4). Saksi KPU atau Termohon ungkap penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Tebo berjalan lancar meski ada keberatan-keberatan.

Sidang yang dipimpin Ketua Penel Hakim, M. Akil Mochtar pertama kali menanyakan keterangan dari saksi pihak Termohon. Saksi pertama, M. Suyanto, Ketua PPK Kecamatan Rimbo Bujang. Ia mengaku tidak ada kejadian khusus saat hari pencoblosan.

Berbeda dengan Suyanto, saksi Termohon lainnya, yaitu Anang Prasetyo yang juga merupakan Ketua PPK Kecamatan Rimbo Ulu mengaku di wilayahanya terdapat keberatan yang dilayangkan saksi pasangan nomor urut 1 (Sukandar-Hamdi). Saksi pasangan nomor urut 1 tersebut menyampaikan empat keberatan. Pertama, menduga adanya praktik money politic oleh pasangan nomor urut 3. Kedua, adanya keterlibatan PNS dalam menyukseskan kemenangan pasangan nomor urut 3. Ketiga, adanya indikasi anggota KPPS terlibat dalam menyukseskan kemenangan pasangan nomor urut 3, Keempat, adanya perbedaan perhitungan C1 dari pasangan Sukandar-Hamdi dengan hasil PPK.

Mengenai keterlibatan KPPS, Anang mengaku pihaknya tidak menemukan kejadian seperti yang dikatakan saksi pasangan nomor urut 1. Panwas juga tidak merekomendasikan hal yang sama. “Kalau soal C1 yang tidak sesuai, sudah kami selesaikan, sudah kami klarifikasi dan persepsinya sudah sama. Sedangkan kalau soal KPPS kami tidak dijelaskan KPPS mana (yang terlibat dalam menyukseskan kemenangan pasangan nomor urut 3). Selama proses penyelenggaraan kami tidak pernah dengar dan tidak ada rekomendasi Panwas. Soal keterlibatan PNS kami juga tidak tahu,” jelas Anang.

Hal serupa juga terjadi di Rimbo Ilir. Mijan, Ketua PPK Rimbo Ilir mengatakan saksi nomor urut 1 mengajukan keberatan. Keberatan itu dilakukan dengan tidak mau menandatangani formulir yang disediakan oleh PPK dalam rekapitulasi perhitungan  suara. Alasan tidak mau menandatangani formulir tersebut dikatakn saksi nomor urut 1 kedapa Mijan kala itu bukan karena hasil rekapitulasi hasil suara melainkan karena ada instruksi dari tim sukses pasangan nomor urut 1.

Amrizal, Ketua PPK Kecamatan Tengah Ilir mengungkapkan hal senada dengan saksi sebelumnya. Ia mengatakan saat rekapitulasi hasil perhitungan suara, saksi nomor urut 1 meyampaikan keberatan. Keberatan yang disampaikan anatara lain, adanya praktik money politic, adanya pnggelembungan suara di tingkat KPPS meski tidak dijelaskan di mana TPS di maksud, tidak sampainya surat undangan memilih, adanya pemalsuan tandatangan yang juga tidak dijelaskan di TPS mana kejadian tersebut berlangsung, adanya kecurangan di tingkat KPPS yang lagi-lagi tidak dijelaskan di mana tempat kejadiannya.

Selain itu, saksi nomor urut 1, seperti yang dikatakan Amrizal juga menyatakan keberatan yang tidak dijelaskan di mana tempat kejadian gal-hal tersebut. “Dikatakan juga adanya keterlibatan PNS dalam pemilukada, adanya penggantian KPPS secara mendadak tapi  tidak dijelaskan di TPS mana, disebutkan juga ada intimidasi oleh pihak yang berwenang. Kalau soal penggantian anggota KPPS itu memang ada, satu hari sebelum hari pencoblosan diganti. Itu karena yang bersangkutan terlibat dalam tim salah satu pasangan calon,” ungkap Amrizal beragumen. (Yusti Nurul Agustin/mh)
Read More

Sidang Perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 Kab. Tebo (bag. II)

PHPU KAB. TEBO: PIHAK TERKAIT TUDUH BALIK PEMOHON LAKUKAN POLITIK UANG

Pemohon Prinsipal Hamdi (pasangan no.1 Sukandar-Hamdi) didampingi kuasanya Heru Widodo mendengarkan keterangan Kuasa Pihak Terkait Arteria Dahlan (tampak pada televisi) dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo, Rabu (30/3), di Ruang Sidang Panel MK.

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Tebo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/3), di Ruang Sidang Panel MK. Sidang perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 ini mengagendakan perbaikan permohonan serta pembuktian dengan dipimpin oleh Ketua Panel M. Akil Mochtar. Pihak Pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 1, Sukandar-Hamdi, diwakili kuasa hukumnya yang hadir pada persidangan, yaitu Heru Widodo, Supriyadi Adi, dan  Subagiyanto.

Arteria Dahlan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menyatakan bahwa dalil-dalil yang diungkapkan oleh Pemohon hanya berupa klaim sepihak saja. Menurut Arteria, Pemohon mendalilkan semua pelanggaran yang terjadi sesuai perasaan tanpa memaparkan tempat pelanggaran terjadi. “Pemohon tidak menyebutkan pelanggaran terjadi di TPS mana, desa mana, tempat pelanggaran itu terjadi. Semua yang didalilkan Pemohon jauh dari fakta hukum,” urai Arteria.

Menurut Arteria, Pemohon juga tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif serta memengaruhi penghitungan suara. Selain itu, Lanjut Arteria, tidak keberatan dari pihak Pemohon pada proses penghitungan suara berlangsung baik di tingkat TPS, PPS maupun PPK. “Ada beberapa laporan pelanggaran dari pihak Pemohon, namun begitu diperiksa ke lapangan, justru tidak bisa dibuktikan oleh Pemohon. Kemudian, dalil Pemohon yang kehilangan sebesar 2.791 suara harus dibuktikan,” paparnya.

Selain itu, Arteria juga membantah dalil mengenai praktik politik uang yang dilakukan oleh kliennya, pasangan calon nomor urut 3, Yopi Muthalib-Sri Sapto Edi. Arteria justru menuduh Pemohon-lah yang telah melakukan praktik politik uang. “Pemohon yang membagi-bagikan uang senilai Rp 500 ribu kepada para pemilih dan menjanjikan akan melipatgandakan menjadi Rp 5 juta jika Pemohon terpilih,’ ujarnya.

KPU Kabupaten Tebo selaku Termohon juga membantah semua yang didalilkan oleh pemohon. Menurut Maiful Effendi, dkk, menyatakan tidak ada laporan pelanggaran serta tidak ada satupun keberatan yang diajukan oleh saksi Pemohon selama proses pemilihan maupun proses penghitungan suara berlangsung. “Itu artinya Pemohon menerima hasil penghitungan yang telah dilakukan oleh Termohon,” katanya.

Bagi-Bagi Uang

Dalam persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan 10 orang saksi yang memaparkan tentang pengumpulan camat dan kepala desa oleh Pihak terkait pada 29 Desember 2010. Saksi Pemohon Rahmat Hidayat mengungkapkan bahwa ia mendapat panggilan dari Camat Joni Hendriputra untuk menghadiri pertemuan di Rumah Makan Sederhana Muaro Bungo. “Dalam pertemuan tersebut, diberikan arahan oleh Bapak Camat (Joni, red) untuk mendukung pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto. Kemudian, usai acara itu, kami masing-masing diberi amplop yang berisi uang sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Nuryamin menyampaikan keterangan bahwa ada pertemuan serupa yag diadakan pada 7 Februari 2011 dengan acara untuk bertemu dengan Gubernur Jambi. Menurut Nuryamin, saat itu dilakukan semacam supah atau pembai’atan terhadap seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tebo untuk mendukung Pihak Terkait. “Kami disumpah dengan kalimat ‘demi Allah’ dengan suasana lampu dan telepon seluler yang dimatikan. Setelah itu, kami diberi amplop sebesar Rp 1 juta,” terangnya.

Pemohon dalam pokok permohonannya mengungkap praktik politik uang dan keterlibatan aparatur pemerintah setempat dalam pemenangan Pihak Terkait (pasangan pemenang). Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, Pemohon menyampaikan keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil perhituingan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Tebo tentang penetapan perolehan suara Pemilukada Kabupaten Tebo 2011. Pemohon menganggap kemenangan pasangan calon nomor urut 3 (Pihak Terkait) diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Termohon (KPU Kabupaten Tebo). Pemohon juga menganggap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan Termohon dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. (Lulu Anjarsari/mh)

Sidang Perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 Kab. Tebo (bag. I)

Sukandar - Hamdi Gugat hasil Pemilukada kab. Tebo, ke Mahkamah Konstitusi.

Majelis Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel) didampingi Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva (masing-masing sebagai anggota panel) memeriksa permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab. Tebo, Jambi, Selasa (29/3) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Tebo, Jambi, Selasa (29/3). Sidang pertama perkara No. 33/PHPU.D-IX/2011 ini dengan agenda pemeriksaan perkara yang dipimpin Ketua Panel M. Akil Mochtar. Pemohon dalam pokok permohonannya mengungkap praktik politik uang dan keterlibatan aparatur pemerintah setempat dalam pemenangan Pihak Terkait (pasangan pemenang).

Pihak Pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 1, Sukandar-Hamdi, diwakili kuasa hukumnya yang hadir pada persidangan, yaitu Heru Widodo, Supriyadi Adi, dan  Subagyanto. Pihak Termohon diwakilkan oleh empat orang kuasa hukumnya, yaitu Maiful Efendi dan Indra Lesmana (Advokat) serta Saut Maruli Hasibuan dan Sudarmanto (Kejari). Sedangkan Pihak Terkait dihadiri langsung oleh prinsipal, yaitu Yopi Muthalib-Sri Sapto Edi (pasangan bupati terpilih). Pihak Terkait juga didampingi kuasa hukumnya, yaitu M. Amin Ibrahim, Rusli, Rosmeri, dan Pamu Surengeng.

Kuasa Hukum Pemohon, Heru Widodo menyampaikan pokok permohonannya. Ia mengatakan keberatan dengan berita acara rekapitulasi hasil perhituingan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Tebo tentang penetapan perolehan suara Pemilukada Kabupaten Tebo 2011. Pemohon menganggap kemenangan pasangan calon nomor urut 3 (Pihak Terkait) diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum dan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Termohon (KPU Kabupaten Tebo). Pemohon juga menganggap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dan Termohon dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada 29 Desember 2010 pasangan calon nomor urut 3 (Terkait) di rumah makan Sederhana Bungo mengumpulkan seluruh camat dari 12 Kecamatan dan seluruh Kepala Desa atau lurah se-Kabupaten Tebo berdasarkan Dapil. Pengumpulan ini dibuat menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama, mengumpulkan para camat dan kades dari Dapil 2, dari Kecamatan Rimbo Ilir, Rimbu Bujang, dan Rimbo Ulu. Gelombang kedua, mengumpulkan camat dan kepala desa Dapil 3, yaitu dari Tebo Ilir, Tengah Ilir, Muara Tabir, Tebo Tengah, dan Kecamatan Suming. Sedangkan gelombang ketiga mengumpulkan camat dan kepala desa Dapil 3.

“Tujuan dari pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan kepada kepala desa untuk mendukung pasangan Yosa atau Yopi Muthalib-Sri Sapto Edi. Di akhir pertemuan tersebut masing-masing kepala desa yang datang diberi uang masing-masing 500 ribu rupiah melalui camat masing-masing,” ujar Heru.

Pemohon juga menemukan keterlibatan Camat Kecamatan Tujuh Koto, Romi pada 16 Januari 2011 dengan memfasilitasi pertemuan kader PDIP. Camat tersebut memfasilitasi dengan mengizinkan penggunaan aula kantor camat untuk pertemuan tersebut.

Selain itu, pasangan nomor urut 3 pada 7 Februari, saat pasangan calon dan nomor urut suidah ditetapkan, mengumpulkan kades dan camat se-kabupaten Tebo untuk diarahkan dalam Pemilukada sehingga memilih pasangan calon nomor urut 3. Pertemuan yang dilaksanakan di rumah Yopi tersebut juga dihadiri dua anggota DPRD Kab.Tebo, Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta, dan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus. Para kepala desa yang hadir kala itu pun disumpah untuk memilih pasangan Yopi Muthalib-Sri Sapto Edi. Sumpah tersebut dipimpin Gubernur Jambi. “Setelah pertemuan itu masing-masing Kades diberi uang satu juta rupiah melalui camat masing-masing sedangkan camat yang hadir diberi uang masing-masing dua juta rupiah,” ungkapnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)
sumber : MKonline
Read More

Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Nomor perkara 8/PHPU.D-VIII/2010 Kab. Buton Utara

Diduga telah terjadi penggelembungan suara terhadap pasangan calon nomor urut 1; H. Muh Ridwan Zakaria dan Harmin Hari.

Permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan Nomor perkara 8/PHPU.D-VIII/2010 disidangkan oleh Panel Hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar, dengan Anggota Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, Rabu (19/05). Permohonan ini berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4 (empat), yakni pasangan Hj. Sumarni dan Abu Hasan.



Hadir Pemohon calon Bupati Hj. Sumarni didampingi Kuasa Hukumnya, Heru Widodo, sedangkan pihak Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara, hadir Suhuzu selaku Ketua KPU, beserta kuasa hukumnya, Afirudin Matara.

Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara terhadap pasangan calon nomor urut 1 (satu), yakni pasangan H. Muh. Ridwan Zakaria dan Harmin Hari. Penggelembungan tersebut diduga dilakukan dengan cara menggandakan Nomor Induk kependudukan (NIK), kemudian memobilisasi sekelompok orang itu untuk memilih pasangan tersebut.

Kekeliruan yang dibuat oleh Termohon secara sistematis dan merata di seluruh kecamatan, yakni dengan membuat daftar pemilih dengan NIK ganda. Maksudnya, satu NIK digunakan untuk dua atau lebih nama pemilih tetap, dimana pemilih tetap yang tidak mempunyai NIK tersebut dimobilisasi dari luar Kabupaten Buton Utara.

Menurut Pemohon, kalkulasi sejumlah suara yang diduga hasil dari penggandaan NIK tersebut yakni : Kecamatan Kulisusu mencapai 4.885 pemilih, Kecamatan Kulisusu Utara 144 pemilih, Kecamatan Wakorumba Utara 79 pemilih, Kulisusu Barat 21 pemilih, Kecamatan Bonegunu 469 pemilih dan Kecamatan Kambona 225 pemilih; Sehingga, keseluruhan dari enam kecamatan mencapai jumlah 5.822 pemilih.

Akibat dari hal ini, telah merugikan Pemohon sebagai salah satu pasangan calon. Karena jika kita hitung, suara pasangan Ridwan Zakaria yang mendapatkan 12.074 suara dikurangi jumlah suara penggelembungan yang 5.822 tersebut, maka seharusnya jumlah suara mereka hanya 6.252 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 9.939 suara, jadi seharusnya Pemohonlah yang terbanyak perolehan suaranya.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa telah terjadi beberapa praktik politik uang dibeberapa Kecamatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. Sehingga, mempengaruhi perolehan suara Pemohon. Atas kejadian ini, Pemohon telah mengadukannya kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara. Hingga sekarang proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.

Keseluruhan kekeliruan dan pelanggaran pemilukada yang terjadi di Kabupaten Buton Utara tersebut, sebagaimana dikemukakan dalam renvoi permohonan yang disampaikan didalam persidangan, disebabkan adanya pelanggaran mendasar yang dilakukan Termohon yang menerima pencalonan Pasangan No. Urut Satu : H. Muh. Ridwan Zakaria dan Harmin Hari, dimana Sdr H. Muh. Ridwan Zakaria, berdasarkan bukti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1012 Tahun 2008 ketika tahapan penyelenggaraan Pemilukada dimulai masih duduk sebagai PENJABAT BUPATI Buton Utara.

Ini dikuatkan dengan bukti Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2009 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara tertanggal 19 Agustus 2009, yang didalam Lampiran Surat Keputusan tersebut dijabarkan secara tegas Tahapan Penyelenggaraan Pemilukada, yakni Masa Persiapan dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2009 dan Tahap Pelaksanaan dimulai 20 Oktober 2009.

Lalu dikuatkan dengan Surat Termohon kepada Pj Bupati Kabupaten Buton Utara (incasu Calon Bupati dari Pasangan Calon No Urut 1) dan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara tertanggal 22 Agustus 2009 Nomor : 17/KPU/PKWK/VIII/2009 perihal : Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Buton Utara, Termohon secara resmi telah menyampaikan Tahapan Program dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2009/2010.

Menurut Pemohon, berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, ditetapkan bahwa “Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan dan tahap pelaksanaan”. Maka, pada saat Termohon memulai penyelenggarakan Pemilukada pada Masa Persiapan tanggal 9 Agustus 2009 dan Tahap Pelaksanaan pada tanggal 20 Oktober 2009, Calon Bupati dari Pasangan No Urut 1: Drs H. Muh. Ridwan Zakaria, M.Si., masih berstatus dan menduduki jabatan sebagai PENJABAT BUPATI Buton Utara. Seharusnya, tugas utama Penjabat Bupati antara lain adalah : “memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif”.

Oleh karenanya, tindakan Termohon menerima pencalonan Penjabat Bupati sebagai salah satu Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Buton Utara adalah melanggar Pasal 58 huruf p UU No. 32 Tahun 2004.

Pemohon mendalilkan, bahwa seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dan tahapan Pemilukada akan sangat berpengaruh secara mendasar pada hasil akhir, apalagi dengan memperhatikan salah satu pasangan calon adalah Penjabat Bupati, sehingga Pemohon dengan ini mohon keadilan substansial kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat keabsahan menurut undang-undang.
Pemohon mendasarkan pada prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal dan dijadikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam Yurisprodensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 Tentang Keberatan Terhadap Hasil Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 2 Desember 2008, yang menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria)”. Dengan demikian, tidak satu pun dari pihak Pasangan Calon yang ikut dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. 
Atas dasar alas an keberatan yang dilandasi bukti tersebut diatas, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan putusan sela, yang isinya:
• Membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara 2010 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 9 Mei 2010 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2010.
• Menetapkan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara 2010 yang benar adalah :
1) Pasangan Nomor Urut Satu : Drs H. Muh. Ridwan Zakaria, M.Si. dan Harmin Hari, SP,M.Si. memperoleh sejumlah 6.257 (enam ribu dua ratus lima puluh tujuh) suara;
2) Pasangan Nomor Urut Dua : Drs. Alimudin, M.Si. dan Laode Ida Asnawir memperoleh suara sah : sejumlah 1.172 (seribu seratus tujuh puluh dua) suara;
3) Pasangan Nomor Urut Tiga : Ir. Yusuf dan Aidin D, S.Pd memperoleh suara sah sejumlah : 487 (empat ratus delapan puluh tujuh) suara;
4) Pasangan Nomor Urut Empat : Hj. Sumarni dan Drs. Abu Hasan, MPd. memperoleh suara sah sejumlah : 9.913 (sembilan ribu sembilan ratus tiga belas) suara;
5) Pasangan Nomor Urut Lima : Drs. H. La Ode Hasirun dan Ir. H. Mustamlin Daily memperoleh suara sah sejumlah 7.596 (tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam) suara.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan subsidair :
• Mengabulkan Permohonan Pemohon dalam Putusan Sela. 
• Menetapkan menangguhkan berlakunya Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Utara 2010 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 9 Mei 2010 jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2010, sampai dengan adanya putusan peradilan umum yang berkekuatan hukum tetap atas proses pemeriksaan perkara pelanggaran pidana atas Tim Kampanye Pasangan Calon No Urut 1.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan lebih subsidair :
• Memerintahkan Termohon untuk Melaksanakan Pemungutan suara ulang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Utara dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Mahkamah diucapkan.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Demikian diucapkan oleh kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo.

Terhadap dalil-dalil Pemohon, Termohon memberikan bantahan. Mereka menyatakan bahwa pernyataan Pemohon tidak relevan dan kurang valid. Dalil tersebut menurut Kuasa Termohon, tidak akurat, karena tidak menyebutkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) mana saja hal tersebut terjadi. Serta mengenai money politics, tidak relevan untuk diajukan pada Mahkamah ini.

Sesaat sebelum menutup sidang, Akil Mochtar, mengingatkan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dengan cara renvoi, karena persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK hanya diberi waktu singkat. “perbaikan di-renvoi saja. Kita ini speedy trial, pemeriksaan cepat untuk PHPU,” katanya. Sidang berikutnya digelar Selasa (25/05), Pukul 13.00 wib. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti. (Dodi H.)

Sumber : permohonan keberatan pemohon hj. sumarni dan abu hasan, dan www.mahkamahkonstitusi.go.id
Read More

Perkara Yang pernah ditangani Heru Wododo

Berbagai penanganan perkara yang dikuasakan kepada Heru Widodo dalam proses penyelesaian di dalam dan luar pengadilan, diantaranya :

Terkait Litigasi dalam Sengketa Pemilukada dan Sengketa Kursi Legislatif dan Tata Usaha Negara
  • 2011,  Kuasa Hukum Pemohon FREDRIK SOKOY. S.Sos., M.Sos. dan Ir. LA ACHMADI, M.MT.dalam sengketa Pemilukada Kab. Jayapura, Prov. Papua.
  • 2011,  Kuasa Hukum Pemohon FRANZALBERT JOKU. dan Drs. DJIJOTO, MM.dalam sengketa Pemilukada Kab. Jayapura, Prov. Papua.
  • 2011, Kuasa Hukum Pemohon Drs. DHARMA ORATMANGUN, M.Si. dan JOSEPUS KULALEAN, S.Sosdalam sengketa Pemilukada Kab. Maluku Tenggara Barat, Prov. Maluku.
  • 2011, Kuasa Hukum Pemohon Isai Wuritimur dan Lukas Angwarmasse. Bakal Pasangan Calon dalam sengketa Pemilukada Kab. Maluku Tenggara Barat, Prov. Maluku.
  • 2011, Kuasa Hukum Pemohon BERTHUS KYEU-KYEU, BA., MPA. dan ISAK S. WERSEMETAWAR, S.KOM.dalam sengketa Pemilukada Kab. Sarmi, Prov. Papua.
  • 2011,  Kuasa Hukum Pihak Terkait Drs. H. CEK ENDRA dan Drs. H. PAHRUL ROZI, Msi.,  dalam sengketa Pemilukada  Kab. Sarolangun, Prov. Jambi. .
  • 2011, Kuasa Hukum Pemohon H. SUKANDAR, S.Kom., M.Si. dan HAMDI, S.Sos., MM. dalam sengketa Pemilukada Kab. Tebo, Prov. Jambi.
  • 2011, Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam sengketa Pemilukada Kab. Tangerang Selatan.
  • 2011, Kuasa Hukum Pemohon dalam sengketa Pemilukada Kab. Cianjur, Prov. Jawa Barat.
  • 2010, Kuasa Hukum Pemohon dalam sengketa Pemilukada Kab. Keerom, Propinsi Papua.
  • 2009, Kuasa Hukum LENA TROTJE KOROWA, calon anggota DPRD Kota Jayapura dalam sengketa Legislatif 2009 di MK.
  • 2009, Kuasa Hukum Hj. JUMHARIYATI, calon anggota DPRD Kota Jayapura dalam sengketa Legislatif 2009 di MK.
  • 2009, Kuasa Hukum MULKAN RITONGA, calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam sengketa Legislatif 2009 di MK.
  • 2009, Kuasa Hukum Hj. RINI RAHMADHANI, calon anggota DPR RI Dapil Riau I dalam sengketa Legislatif 2009 di MK.
  • 2009, Kuasa Hukum LENA TROTJE KOROWA, calon anggota DPRD Kota Jayapura dalam sengketa Legislatif 2009 di MK.
Terkait Litigasi di Bidang Tata Usaha Negara, Pemerintahan dan Pidana Korupsi
  • Untuk menjaga kepentingan hukum klien, kami sengaja tidak mencantumkan daftar klien kami pada kolom ini.
Terkait Litigasi di Bidang Bisnis dan Perdata serta Perselisihan Hubungan Industrial.
  • Untuk menjaga kepentingan hukum klien, kami sengaja tidak mencantumkan daftar klien kami pada kolom ini.
Terkait bidang Non Litigasi :
  • Untuk menjaga kepentingan hukum klien, kami sengaja tidak mencantumkan daftar klien kami pada kolom ini.
Terkait bidang Pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi :
  • 2011, Konsultan Hukum dan Supervisi Pemerintah terkait Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 16 Ayat (1) Huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
  • 2011, Konsultan Hukum dan Supervisi Pemerintah terkait  Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
        Read More

        Sumber Daya Manusia

        HWL didukung oleh tenaga ahli dari kalangan profesional maupun akademisi serta Associates yang lincah dan Cerdas.
        • Heru Widodo, S.H., M.Hum.
        • Chairman
          • Heru Widodo lulus dari Fakultas Hukum Universitas gadjah Mada tahun 1995 dan Magister Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada tahun 2003. 
          • Tahun 1995 bekerja sebagai inhouse lawyer disebuah BUMN yang bergerak dibidnag pertanahan dan property
          • Tahun 2001 bergabung dengan Hendropriyono law Office
          • Tahun 2004 bergabung dengan lawrence TP Siburian & Acssociates Law Firm
          • Tahun 2006 bergabung dengan Kantor Hukum Kamaru, Naspudin, Widodo & Rekan.
          • Konsultan Hukum pada lawfirm Arozal, Buwono, Natakusumah & Partner
          • Advokat pada SGS Consulting.
        • Novitriana Arozal, S.H.
        •  Senior Advocate
          • Novitriana Arozal lulus dari Fakultas Hukum Universitas gadjah Mada tahun 1995.
          • Tahun 1995 bekerja sebagai staff hukum PT. Wijaya Karya, sebuah BUMN  yang bergerak dibidang Konstruksi, Realty, Perdagangan dan Industri.
          • Tahun 2001 bergabung dengan Nugroho Panjaitan & Partner
          • Supriyadi Adi, S.H.
          • Senior Advocate
            • Supriyadi Adi adalah sarjana lulusan Fakultas Hukum, Universitas Lampung (UNILA) tahun 1992.
            • Setelah lulus, dia banyak bekerja di asuransi selama 5 tahun di PT Asuransi Bumiputra.
            • Tahun 1998 dia bergabung dengan Kantor Advokat Sri Sultan Paduka Lampung,dan aktif di LBH “Trisula” cabang Lampung dan pada tahun 2011 aktif di LBH “Kemitraan” Lampung.
            • Tahun 2004, dia bergabung dengan Hendropriyono Law Office (HELLO) yang pada 2009 direstrukturisasi menjadi Hendropriyono & Associates (HPA), selain juga banyak aktif menangani perkara pada Heru Widodo Lawfirm sebagai Lawyer sejak 2009.
            • Dia berpengalaman dalam menangani berbagai bidang hukum, seperti menyiapkan dan melakukan legal dua diligence, legal opini dan legal advise, mereview dan menyusun kontrak lokal maupun internasional, membuat dokumen hukum lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, serta menjalin hubungan dengan notaris, retainer lawyer, departemen perindustrian maupun ketenagakerjaan, kepolisian, serta instansi pemerintah lainnya. Dia juga menangani negosiasi dan proses litigasi dalam peradilan hubungan industrial.
          • Subagiyanto, S.H.
          • Legal Counsel
            • Subagiyanto adalah sarjana lulusan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada tahun 1995. Setelah lulus, dia bekerja sebagai seorang entertainer di bidang hukum dan aktif melakukan advokasi secara personal, sebelum akhirnya memutuskan untuk bergabung di Heru Widodo Lawfirm sebagai Lawyer.
            • Pengalaman menangani perkara meliputi berbagai bidang hukum, sepertipenanganan sengketa pemilukada, menyiapkan dan membuat legal opini danmemberikan legal advise, mereview dan menyusun kontrak, membuat dokumen hukum lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, serta menjalin hubungan dengan notaris, retainer lawyer, departemen perindustrian maupun ketenagakerjaan, kepolisian, serta instansi pemerintah lainnya. 
          • Dhimas Pradana, S.H.
          • Legal Counsel
            • Dhimas Pradana adalah sarjana lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Sudirman tahun 2009. Setelah lulus, dia langsung bergabung dengan Heru Widodo Lawfirm sebagai Lawyer.
            • Pengalaman menangani perkara meliputi berbagai bidang hukum, sepertipenanganan sengketa pemilukada, menyiapkan dan membuat legal opini danmemberikan legal advise, mereview dan menyusun kontrak, membuat dokumen hukum lainnya, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, serta menjalin hubungan dengan notaris, retainer lawyer, departemen perindustrian maupun ketenagakerjaan, kepolisian, serta instansi pemerintah lainnya
          Read More

          HERU WIDODO LAWFIRM

          Untuk konsultasi silahkan kunjungi kami.

          Heru Widodo Lawfirm
          Advocates & Legal Consultants
          ARVA Cikini Building 4th Floor
          Jl. Cikini Raya No. 60 FGMN Menteng
          Jakarta 10330 - Indonesia

          Phone : (+6221) 3905930; 33610666
          Fax.    : (+6221) 3905930
          Web    : www.klikhwl.com
          e-mail : herugmls90@gmail.com, heruhwl@gmail.com, dhimasprada@gmail.com, swaris9@gmail.com, adisupriyadi@gmail.com

          Practice  Area :
          • Litigation
          • Land and Property
          • Intellectual Property
          • Competition and Antitrust
          • Restructuring and Bankruptcy
          • Contruction and Infrastructure
          • Domestic and Foreign Investments
          • Labour Law or Industrial Relation Disputes
          • General Corporate, Merger and Acquisition
          Read More

          Layanan Jasa Advokat dan Konsutan Hukum

          HWL  ( Heru Widodo Lawfirm ) adalah sebuah lawfirm yang memberikan layanan jasa advokat dan konsultan hukum bagi perseorangan, perusahaan, departemen, pemerintahan daerah, peserta pemilu, pasangan calon pada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dan subyek hukum lainnya.

          HWL merupakan firma hukum Indonesia dan juga menangani jasa hukum transnasional, yang menyediakan jasa hukum yang efektif dan terkoordinasi dengan baik kepada perusahaan-perusahaan local maupun asing, dan kepada instansi pemerintah dan perorangan. HWL memiliki kekuatan khusus dalam pelayanan jasa Hukum Ketenagakerjaan atau Perselisihan Hubungan Industrial untuk membantu perusahaan klien dalam pemecahan masalah PHK, kebijakan kepegawaian, peraturan kerja, kontrak kerja pegawai, kesepakatan kerja bersama, dana pensiun, pelatihan, program jaminan sosial dan perselisihan tenaga kerja. 

          HWL didirikan oleh Heru Widodo, alumnus FH UGM 1995 dan Magister Hukum Bisnis UGM angkatan 2003. Pernah 5 tahun di sebuah BUMN yang bergerak dibidang pertanahan dan property. Tahun 2001 bergabung dengan Hendropriyono Law Office (“Hello”) dan tahun 2004 pindah ke Lawrence TP Siburian & Associates Law Firm (“LTPSA”) sebelum akhirnya mendirikan firma hukum sendiri.
          Read More

          RUANG LINGKUP PEKERJAAN

          HWL memberikan jasa hukum dengan kekuatan khusus dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dan Peradilan Umum guna mendukung dan memenuhi kebutuhan hukum klien dalam berbagai aktivitas.
          Ruang lingkup tersebut meliputi jasa hukum secara Litigasi dan Non Litigasi.


          Litigasi di Mahkamah Konstitusi

          Kami mempunyai kekuatan dalam melakukan penanganan secara litigasi dalam bentuk persidangan di Mahkamah Konstitusi, baik untuk sengketa Pemilu, Pilkada maupun Permohonan Uji Materil Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

          Litigasi di Peradilan Umum

          Selain itu, kami juga memberikan layanan penanganan litigasi pada persidangan peradilan umum di bidang berikut :
          • Hukum Konstitusi
          • Hukum Tata Negara
          • Hukum Pemerintahan Daerah
          • Hukum Keperdataan
          • Hukum Pertanahan dan Properti
          • Hukum Tata Usaha Negara
          • Hukum Pidana
          • Hukum Ketenagakerjaan atau Perselisihan Hubungan Industrial
          Non Litgasi

          Yang dimaksud jasa non litigasi atau corporate pada umumnya banyak berperan sebagai Konsultan Tetap, baik perorangan, badan hukum swasta, milik daerah maupuin asing, serta lembaga pemerintahan dalam rentang waktu tertentu, minimal satu tahun.

          Dalam rentang waktu tersebut Klien mendapat berbagai layanan konsultasi secara berkala atau dalam kondisi tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan. Konsultasi yang diberikan sesuai permintaan dan menyangkut praktek hukum yang berlaku di Indonesia.

          Termasuk menjadi konsultan para calon peserta pemilihan kepala daerah.
          Juga memberikan legal due diligence (LDD) dan review peraturan perusahaan dan atau peraturan daerah / lembaga .
          Read More
          Diberdayakan oleh Blogger.